Senin, 26 November 2012

Pemerintah Wajibkan 20% Penjualan Batubara untuk Dalam Negeri



Berdasarkan Surat Keputusan No.2934 Kl30/MEM/2012 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Prosentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri tahun 2013, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamanatkan, tahun 2013 mendatang, Badan Usaha Pertambangan Batubara diwajibkan untuk memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebesar 20,30%.

Dirjen Mineral dan Batubara Thamrin Sihite dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/10) mengatakan, Persentase untuk kebutuhan domestik tersebut diperoleh dari perkiraan produksi batubara pada tahun 2013 sebesar 366.042.287 ton, yang berasal dari 45 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, 1 perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan 28 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara.

Pemerintah memperkirakan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (end user domestic) bagi pemakai batubara tahun 2013 adalah sebesar 74,320 juta ton. Dengan rincian, 60,49 juta ton untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Sementara 0,74 juta ton untuk metalurgi dan untuk kebutuhan pupuk, semen, tekstil dan pulp sebesar 13,09 juta ton.

Kebutuhan ini sudah mencakup untuk proyek-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari PLN, Freeport, IPP dan Newmont. Juga untuk perusahaan-perusahaan metalurgi seperti PT Inco, Aneka Tambang, dan Krakatau Steel, serta untuk perusahaan semen, tekstil, pupuk dan pulp.

Perusahaan-perusahaan yang wajib memenuhi kebutuhan produksi batubara itu tertuang dalam lampiran II Kepmen tersebut, di antaranya: Adaro Indonesia (10,151 juta ton); Arutmin 6,7 juta ton; Berau Coal 4,902 juta ton; Kaltim Prima Coal 10,760 juta ton; Kideco Jaya Agung 6,536 juta ton; Bukit Asam 2,236 juta ton; dan Indominco Mandiri 2,677 juta ton.


Sumber : SatuNegeri.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar