Selasa, 21 Mei 2013

Pemprov Bengkulu Didesak Tutup 7 Tambang Batu Bara

Pemprov Bengkulu Didesak Tutup 7 Tambang Batu Bara

 


Metrotvnews.com, Bengkulu: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, mendesak pemerintah provinsi setempat untuk segera menutup Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang masih beroperasi di tiga kabupaten yakni Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma pada 2013.

DRPD telah merekomedasikan pencabutan IUP ke Pemprov agar segera menghentikan aktivitas terhadap tujuh tambang batu bara di tiga kabupaten yakni Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma. Pemberian rekomendasi tersebut, pihak perusahaan tidak pernah memperhatikan soal reklamasi sebagai daya dukung lingkungan di sekitar areal pertambangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Batu Bara Firdaus Djailani di Bengkulu, Sabtu (18/5) mengatakan Pansus telah mendesak Pemprov Bengkulu agar segera menutup atau mencabut IUP tujuh perusahaan pertambangan batubara yakni PT Putra Maga Nanditama, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban Mining, PT Kusuma Raya Utama, PT Barat Adi Pratama, PT Indonesia Riau Sri Avantika, dan PT Inti Bara Perdana.

"Kami telah memanggil Kepala Dinas EDSM Provinsi Bengkulu untuk segera menutup aktivitas pertambangan sebagai tindak lanjut rekomendasi Pansus untuk mencabut tujuh perusahaan," katanya.

Ketujuh perusahaan ini telah melakukan eksploitasi batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Seluma. Dari hasil pantuan Pansus di belasan tambang batu bara, lanjut dia, sebanyak tujuh perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan terutama reklamasi.

Kerusakan hutan seperti, bekas galian batubara masih dibiarkan menjadi terbuka dan tidak dilakukan reklamasi sesuai ketentuan.

Menurutnya, kerusakan hutan jangan dibiarkan karena sebagai daya dukung lingkungan terutama di Provinsi Bengkulu akan semakin rusak terutama hutan lindung sekitar lokasi pertambangan batubara.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan sebanyak tujuh perusahaan tambang batubara lainnya seperti PT Ferto Rejang, PT Global Kaltim, PT Arma Sentosa, PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Injatama, dan PT Semoloro Banyuarto juga ditinjau ulang izin usahanya.

Tujuh perusahaan juga banyak melakukan pelanggaran, di antaranya tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya. Seperti, soal tenaga kerja yang hanya diprioritaskan pada tenaga asing yang mencapai 60 persen, sedangkan tenaga lokal hanya 40 persen.

Desakan pencabutan IUP ini, untuk memberikan efek jerah terhadap perusahaan pertambangan yang bandel di daerah ini yang tidak pernah memperhatikan kelestarian lingkungan serta memberikan dampak positif ke masyakat di sekitar tambang.(MY)


Editor: Deni Fauzan

1 komentar:

  1. Kami dari PT. HOKA HOKI INDONESIA memberitau bahwa perusahaan kami ingin bekerjasama dalam pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN

    Service Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
    Pengiriman Domestic antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Kami menerima barang2 seperti Kimia, tetapi kimia yang ada disertai MSDS (Material Safety Data Sheet).

    Jika ada yang ingin dipertayakan, silah kan hubungi kami di nomor (+62 21) 2906-8484 Hp.081932377009 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com, import-export@hokahoki.co.id

    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
    PT. HOKA HOKI INDONESIA
    Shopping Arcade 2nd Floor B-03 Jakarta Garden City,
    Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 0,5 Jakarta Timur 13910 Indonesia
    Phone : +62 21 29068484 Fax : +62 21 29068666
    Email : andijm.logistics@gmail.com
    Website : hokahoki.co.id

    Mr. Andi JM
    Hp.081932377009, 081385311679

    BalasHapus